Senin, 17 Oktober 2016

TIPS NGURUS TANAH

TIPS NGURUS TANAH

Dalam jual beli tanah ada beberapa tahapan yang perlu diketahui :
  1. Memeriksa bukti fisik tanah, termasuk batas-batasnya yang jelas dan sebaiknya ada patok batasnya.
  2. Memeriksa bukti-bukti kepemilikan berupa surat-surat tanah. Apabila masih berupa petok D/Letter C/atau sejenisnya yang belum bersertifikat maka bukti kepemilikan yang dimiliki hendaknya dicocokkan dengan dokumen tanah yang ada di kelurahan atau desa. Bila berupa sertifikat maka hendaknya diyakinkan bahwa sertifikat yang dimiliki adalah aslinya, bukan hanya fotokopi. Pemeriksaan keotentikan sertifikat bisa dilakukan ke BPN setempat.
  3. Memeriksa bukti pembayaran pajak (PBB) sampai 10 tahun ke belakang.
  4. Memeriksa bukti pemindahan hak tanah dari pemilik sebelumnya ke pemilik sekarang. Pemindahan kepemilikan yang terjadi dari tahun 1997 ke atas harus memiliki AKTA PPAT. Jenis akta tergantung proses pemindahan kepemilikan, bisa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris.
Apabila 4 langkah di atas sudah benar maka tanah tersebut sudah dalam kondisi siap ditransaksikan secara lengkap.
Selain itu, perlu diketahui beberapa hal :
  1. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) hanya bertugas sebagai pembuat Akta dan bukan yang mengurus sertifikat hingga selesai. Yang mengurus sebenarnya adalah pemilik tanah atau orang yang dikuasakan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa. Adapun yang terjadi secara umum sekarang bahwa Surat-surat tanah atau sertifikat diurus secara total oleh Notaris/PPAT sebenarnya sebagai kuasa atau perantara saja dan tidak ada kewenangan PPAT untuk itu.
  2. Tugas PPAT bisa dilakukan oleh 2 pihak : Notaris yang memiliki kewenangan sebagai PPAT dan Camat setempat di mana lokasi tanah berada. Artinya Akta pemindahan kepemilikan tanah bisa dikeluarkan oleh Notaris PPAT atau Camat.
  3. Biaya untuk pembuatan Akta secara formal hanya 1% dari nilai tanah. Namun aturan ini hampir tidak digunakan dan yang berlaku secara umum adalah sesuai kesepakatan antara pembuat PPAT dengan pemilik tanah.
  4. Untuk membuat Sertifikat, semua kelengkapan kepemilikan tanah diajukan ke BPN setempat untuk dibuatkan sertifikat. Atau bila sudah bersertifikat dan ingin dibalik nama dari pemilik sebelumnya ke pemilik sekarang maka diajukan balik nama dengan kelengkapan yang sama dengan disebut di atas.
  5. Biaya pembuatan atau pemrosesan sertifikat sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah dan BPN pusat yang secara resmi bisa dilihat/ditanyakan ke kantor BPN setempat.
  6. Untuk melakukan proses jual beli (sebagai contoh), Penjual harus memiliki surat tanah yang lengkap dan sudah diatasnamakan dirinya sendiri. Apabila belum maka harus dilakukan proses balik nama lebih dahulu dari pemilik sebelumnya yang masih tercantum di surat tanah. Jumlah proses balik nama tergantung pada proses pemindahan kepemilikan sebelumnya, bisa lebih dari 1 kali. Setelah itu baru secara sah bisa dilakukan transaksi dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
Demikian uraian yang semoga bermanfaat bagi sekalian peserta milis ini, berdasarkan pengalaman kami dalam melakukan pengurusan tanah yang kami lakukan sendiri tanpa perantara dari Notaris/PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar