Jumat, 21 Oktober 2016

letter of intent (loi)

 letter of intent (LOI atau LoI), dan kadang-kadang dikapitalisasi sebagai Letter of Intent secara tertulis hukum, tapi hanya jika mengacu pada dokumen tertentu di bawah diskusi) adalah dokumen yang menguraikan satu atau lebih perjanjian antara dua pihak atau lebih sebelum perjanjian ditetapkan. Konsep ini mirip dengan kepala perjanjian, term sheet atau nota kesepahaman. perjanjian diuraikan tersebut mungkin merger dan akuisisi perjanjian transaksi, [1] perjanjian joint venture, perjanjian sewa real properti dan beberapa kategori lain dari perjanjian yang mungkin mengatur transaksi material.

LOIs menyerupai singkat, kontrak tertulis, tapi biasanya dalam bentuk tabel dan tidak mengikat para pihak secara keseluruhan. Banyak LOIs, bagaimanapun, berisi ketentuan-ketentuan yang mengikat, seperti yang mengatur non-disclosure, yang mengatur hukum, eksklusivitas atau perjanjian untuk bernegosiasi dengan itikad baik. [1] LOI kadang-kadang dapat ditafsirkan oleh pengadilan sebagai mengikat para pihak untuk itu jika terlalu mirip kontrak resmi dan tidak mengandung penolakan yang jelas. [2]
Sebuah letter of intent dapat disajikan oleh salah satu pihak ke pihak lain dan kemudian dinegosiasikan sebelum eksekusi (atau tanda tangan.) Jika hati-hati dinegosiasikan, LOI dapat berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak untuk transaksi. Misalnya, seorang penjual bisnis dapat menggabungkan apa yang dikenal sebagai ketentuan non-ajakan, yang akan membatasi kemampuan pembeli untuk menyewa seorang karyawan dari bisnis penjual harus dua pihak tidak dapat menutup transaksi. Di sisi lain, sebuah LOI dapat melindungi pembeli dari bisnis dengan pendingin tegas kewajibannya untuk menyelesaikan transaksi jika tidak mampu mengamankan pembiayaan untuk transaksi. [3

cntoh loi sederhana

LoI cukup dibuat sederhana dan hanya berisi hal-hal pokok saja, berikut contoh surat minat yang dibuat oleh perusahaan:
————————————————————————————
KOP SURAT PERUSAHAAN
Hal : Surat Minat Membeli Tanah
Lampiran : –
Kepada
Yth. Bpk. John Smith
-di
Jakarta
Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan bahwa kami berminat untuk membeli tanah milik Bapak yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Tebet, Kelurahan Tebet Barat, setempat dikenal sebagai Jl. Tebet Raya No. 70, seluas 2000 m2 (Dua ribu meter persegi) seperti tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1000/Tebet Barat.
Demikian Surat Minat Membeli ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 01 Desember 2014
ttd
Ronny Hermawan
Direktur Utama
————————————————————————————

Tidak ada komentar:

Posting Komentar