Rabu, 19 Oktober 2016

SYARAT RUMAH & APARTEMEN YANG BOLEH DIBELI WNA

Peraturan mengenai hak kepemilikan properti oleh WNA ini dimuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 2016. Regulasi ini sendiri merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.
Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa rumah yang dapat mereka beli berdiri di atas tanah yang dimiliki negara, tanah kelolaan, atau tanah hak milik. Sementara itu untuk apartemen, mereka dapat memiliki unit yang berdiri di atas tanah negara dan juga tanah hak kelola.
Hak Pakai, Bukan Hak Milik Penuh
Walau mereka diizinkan membeli, para WNA hanya diberikan hak pakai atas properti tersebut. Mereka bebas menggunakan rumah/apartemen itu dengan syarat, untuk kebutuhan tempat tinggal saja.
Walau hanya diberikan izin hak pakai, mereka tidak dirugikan kok Urbanites.Rumah atau apartemen yang mereka beli itu bisa diwariskan. Jika tidak diturunkan kepada orang lain, ketika masa tinggal mereka habis dan hak pakai tidak berlaku, mereka wajib menjual properti yang telah dibelinya.
Pemerintah sendiri memberikan waktu satu tahun pada WNA untuk menjual properti itu. Apabila dalam kurun waktu itu properti belum laku, pemerintah akan mengambil alih dan melelangnya. Hasil lelang dari properti pun tidak masuk ke kantong pemerintah melainkan diberikan pada warga asing yang memilikinya.
Minimal Harga Properti
Syarat selanjutnya..
Rumah dan apartemen yang mereka beli tersebut memiliki minimal harga yang berbeda-beda di tiap daerah di Indonesia. Hal ini tercatat pada Lampiran Permen Agraria 13/2016 tentang Daftar Harga Minimal Pembelian Rumah Tunggal Atau Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing. Ini dia tabel lengkapnya:
wna-1
wna-2
sumber : urbanindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar