Jumat, 28 Oktober 2016

rumus harga pasar property

rumus harga pasar property
Nilai pasar = Harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan

Dari rumusan itu bisa disebut pendekatan ini menilai rumah berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk membelinya. Petugas bank nanti akan survei mencari data harga tanah di lokasi, bertanya ke tetangga, dan menaksir nilai bangunannya.

Contoh kasus rumahnya si Upin Jakanovic. Lokasinya kebetulan tak begitu elite di mana harga tanahnya Rp 3 juta per meter persegi. Luas rumahnya 100 meter persegi yang artinya harga tanahnya saja Rp 300 juta (Rp 3 juta X 100 m2).
Setelah harga tanah didapatkan, maka langkah selanjutnya mendapatkan nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan. Petugas bisa mendapatkan nilai itu dengan cara metode meter (paling simpel), metode tambah kurang, dan metode quantity surveyor.

Dari ketiga metode itu, yang paling cepat adalah metode meter. Petugas cukup menanyakan kepada developer atau pemborong yang ahli untuk tahu biaya pembangunan rumah itu berapa.

Misalnya rumah si Upin Jakanovic adalah tipe minimalis. Maka standar bangun rumah model Upin anggap saja Rp 2 juta per meter persegi. Dengan luas bangunan hanya 80 meter persegi maka nilai bangunan rumah si Upin adalah Rp 160 juta.

Lalu tinggal masukan saja ke rumus :

Nilai pasar = Rp 300 juta (nilai tanah) + Rp 160 juta (nilai bangunan)
= Rp 460 juta

Cuma ini ada catatannya kalau rumah tersebut masih baru. Nah kalau si Upin, kebetulan rumah itu sudah ditinggali selama lima tahun.

Akhirnya akan kena penghitungan depresiasi. Petugas bank akan menghitung besaran depresiasi berdasarkan berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk renovasi (cat sudah kusam, kusen kena rayap, dan lain sebagai).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar