Senin, 17 Oktober 2016

Sekilas SPPT


Sekilas SPPT
Anggapan wong awam bahwa dengan memiliki selembar SPPT sudah cukup untuk membuktikan bahwa si pemilik sppt punya hak dan kuasa penuh atas kepemilikan tanah.
anggapan tersebut tidaklah sepenuhnya benar, karena yang benar adalah dengan adanya sppt berarti kita sudah berkewajiban membayar pajak dari tanah yang kita kuasai. yaitu pajak bumi dan bangunan. hasil dari penyetoran pajak inilah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
adapun yang menjadi bukti sah kita dalam kepemilikan tanah adalah akta jual beli dan sertifikat tanah. jadi sebetulnya sppt pbb itu hanyalah salah satu pendukung kepemilikan saja. dengan ketaatan membayar PBB otomatis menggambarkan rasa memiliki atas tanah tersebut.. namun taat bayar pbb pun bisa ada pada orang yang secara hukum tidak punya tanah. mereka mereka ini biasanya para penggarap tanah orang lain, penyewa lahan kosong untuk kepentingan komersial yang tentu saja merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik yang sah.
yang sering muncul adanya rebutan SPPT PBB manakala terjadi sengketa tanah baik antar saudara ataupun dengan orang lain. masing masing berusaha agar tagihan PBB tak jatuh ke tangan saingan.. ini yang membuat penulis kerap ikut jadi bulan bulanan. bagaimana tidak selembar sppt di perebutkan dua orang, bahkan pernah terjadi enam orang bersaudara meminta sppt yang sama? kemana penulis harus memberikan sppt tsb? alternatif penulis hanyalah menyarankan agar mereka duluan bayar pbb sebelum yang lain membayar.. siapa yang memiliki bukti lunas pbb maka kesitu penulis akan memberikan SPPT. kecuali jika salah satu dari mereka sudah mempunyai bukti menang dalam putusan final di pengadilan tentu tak ada alasan bagi penulis menyerahkan SPPT ke pihak yang kalah.

sumber : http://bc.vc/WhNMIJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar