Kamis, 03 November 2016

Klasifikasi Usaha Industri untuk Industri Tertentu

Klasifikasi Usaha Industri untuk Industri Tertentu

Peraturan Menteri Nomor 20 / M-IND / PER / 3/2016 karena Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Nomor 11 / M-IND / PER / 3/2014 tentang Program Restrukturisasi untuk Mesin dan / atau Peralatan untuk Industri Skala Kecil dan Menengah Industri set tertentu Klasifikasi Industri Usaha untuk industri berikut:

industri makanan;
industri minuman;
industri tekstil;
industri pakaian; dan
Kulit dan alas kaki industri.
Untuk industri di atas, klasifikasi bisnis ditentukan sebagai berikut:

industri kecil, perusahaan yang memiliki nilai investasi maksimal Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
industri skala menengah, perusahaan yang memiliki nilai investasi antara 500 juta rupiah dan 10 miliar rupiah
sumber: PNB Law Firm Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar