Kamis, 03 November 2016

Joint Operation vs Joint Venture



Joint Operation vs Joint Venture
Sebuah operasi gabungan tidak sama dengan perusahaan patungan. Dalam perusahaan patungan kedua perusahaan mendirikan badan hukum baru bersama-sama dalam bentuk perseroan terbatas (PT atau PT PMA). Dalam sebuah operasi gabungan partai-partai hanya bekerja sama bersama-sama, tetapi tidak membentuk badan hukum baru. Sebagai akibatnya, para pihak dari kerjasama operasi tetap renteng bertanggung jawab untuk setiap biaya atau kerugian dari pihak ketiga.

Pembentukan Kerjasama Pembangunan Tujuan di Indonesia

Peraturan yang membutuhkan kantor perwakilan konstruksi asing untuk membangun kerjasama dengan perusahaan konstruksi lokal untuk melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi di Indonesia, melalui sebuah operasi gabungan. Perusahaan konstruksi lokal harus setidaknya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. itu adalah perseroan terbatas (PT);
2. 100% sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan / atau perusahaan konstruksi Indonesia;
3. memenuhi syarat sebagai perusahaan konstruksi besar;
4. adalah dalam kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU); dan
5. adalah dalam kepemilikan Izin Konstruksi Layanan Bisnis (IUJK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar