Senin, 27 Maret 2017

pembiayaan perorangan

Fasilitas pembiayaan perorangan
Pembiayaannya 50% - 60% (Negotiable) melihat dari marketable aset, jika marketable pembiayaannya bisa diatas 60%.
Perikatan yang digunakan Funder (Investor) : Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) tergantung dari nilai Flafon yang digunakan oleh Owner / Peminjam (kondisional pemakaian fasilitas Funder oleh Owner)

Pembiayaan Pribadi
Skema pembiayaan :

1. Funder
    Diskonto 15 %
    Bunga 2.5 -4.5 %

2. Fasilitas
     Sukses Fee 15% (10% diskonto + 5% fee)
     Bunga  1%

3. Finance
    Admin & Sukses Fee 15%
    Bunga 0.9 - 2 %

- Akomodasi , Survey dan Appraisal
Lama waktu pengurusan : 2 – 3 minggu
Semua perikatan dilakukan menggunakan legalitas Notaris
Lama waktu kerja sama atau peminjaman :
- Fasilitas bank minimal 1 tahun
- Fasilitas perorangan : 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
kalau tanah kosong maksimal dpt 20% dari NJOP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar