Fasilitas pembiayaan perorangan
Pembiayaannya 50% - 60% (Negotiable) melihat dari marketable aset, jika marketable pembiayaannya bisa diatas 60%.
• Perikatan yang digunakan Funder (Investor) : Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) tergantung dari nilai Flafon yang digunakan oleh Owner / Peminjam (kondisional pemakaian fasilitas Funder oleh Owner)
Pembiayaan Pribadi
Skema pembiayaan :
1. Funder
Diskonto 15 %
Bunga 2.5 -4.5 %
2. Fasilitas
Sukses Fee 15% (10% diskonto + 5% fee)
Bunga 1%
3. Finance
Admin & Sukses Fee 15%
Bunga 0.9 - 2 %
- Akomodasi , Survey dan Appraisal
• Lama waktu pengurusan : 2 – 3 minggu
• Semua perikatan dilakukan menggunakan legalitas Notaris
• Lama waktu kerja sama atau peminjaman :
- Fasilitas bank minimal 1 tahun
- Fasilitas perorangan : 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
kalau tanah kosong maksimal dpt 20% dari NJOP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar