pembentukan sebuah operasi gabungan membutuhkan:
1. Drafting dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara konstruksi asing kantor perwakilan dan perusahaan konstruksi lokal;
2. Pengesahan perjanjian kerjasama oleh notaris Indonesia;
3. Persetujuan perjanjian kerjasama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Mengatur jumlah pajak (NPWP);
5. Mengatur surat keterangan domisili.
Setelah operasi gabungan didirikan, konstruksi asing kantor perwakilan dapat melaluinya bersama ini tender tindak operasi untuk proyek konstruksi tertentu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar