Ada tiga pilihan terbuka untuk orang asing untuk membeli di Indonesia:
1. Melalui perwakilan Indonesia
Ini adalah praktek umum untuk memiliki tanah memperoleh perwakilan Indonesia untuk pembeli asing. Kepemilikan tanah harus ditransfer dari pemilik sebelumnya untuk perwakilan Indonesia. Untuk keamanan pembeli asing, tiga perjanjian harus dimasukkan ke dalam dengan perwakilan Indonesia.
Perjanjian pinjaman - ini menyatakan bahwa pembeli asing dipinjamkan harga pembelian kepada perwakilan Indonesia.
Kekuatan yang tidak dapat dibatalkan Jaksa - ini memberikan pembeli asing kewenangan penuh untuk menjual, menyewakan, hipotek, dll tanah.
Hak permanen Perjanjian Penggunaan - ini memberikan hak penuh pembeli asing untuk penggunaan dan hunian tanah.
2. Melalui Penanaman Model Asing (PMA) Perusahaan
PMA adalah "status berbisnis" di Indonesia. Sebuah perusahaan PMA memiliki 30 tahun beroperasi setelah pembentukan. Hal ini dapat diberikan tambahan 30 tahun, dan 30 tahun, jika memperluas proyek melalui investasi tambahan. Ini bisa menjadi 100% dikuasai oleh asing.
Hak Guna Bangunan (Hak Guna Bangunan - HGB) tersedia untuk perusahaan PMA. Hak untuk membangun atau membangun di atas tanah berlaku selama 30 tahun. Ini dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan bahkan selama 30 tahun setelah itu.
Untuk mendirikan sebuah perusahaan PMA Anda akan diminta untuk:
Menyerahkan rencana bisnis yang terperinci.
Beroperasi dalam lingkungan bisnis yang memberikan nilai tambah ke Indonesia dalam hal keterampilan asing, pekerjaan dan manfaat lingkungan.
Membuat deposit tunai sesuai dalam bank berbasis di Indonesia. (Jumlah bervariasi dan dihitung dari modal yang digunakan dalam bisnis).
Tampilkan investasi properti sebagai aset perusahaan.
Proses ini memakan waktu sekitar 3 sampai 4 bulan dan setelah selesai perusahaan dapat mengajukan permohonan izin kerja untuk direksi asing, 3 izin pada tahun pertama operasi. Biaya mendirikan sekitar US $ 5.000.
3. Melalui Leasehold Judul
kondominium mewah Indonesia
Hal ini dapat diberikan kepada orang asing berkualitas yang berdomisili di Indonesia dengan visa kerja KITAS. sewa berjalan selama 25 tahun, dan dapat diperpanjang selama 25 tahun.
Hal ini penting untuk menyewa jasa seorang pengacara Indonesia untuk membantu dengan transaksi, terutama dengan pertukaran moneter. Semua transaksi tanah harus berlangsung di kantor lokal Notaris Indonesia, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di mana tanah tersebut berada.
Sementara itu mungkin alami untuk memberikan deposit, hal ini tidak dianjurkan. Tidak ada kode etik bagi perusahaan-perusahaan real estate di Indonesia; mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk melindungi kepentingan pembeli dan menjamin judul.
Ada lahan yang terdaftar dan tidak terdaftar di Indonesia. Dasar Hukum Agraria tahun 1960 mengatur tanah bersertifikat, yang terdaftar di kantor pertanahan setempat. tanah tidak terdaftar, Adat tanah, adalah milik masyarakat. Pemeriksaan sertifikat tanah yang dibeli adalah penting.
Seluruh proses pendaftaran properti melibatkan enam prosedur dan memakan waktu sekitar 22 hari untuk menyelesaikan.
Catatan kaki untuk Transaksi Biaya Table
Mentransfer Pajak:
Pajak transfer dikenakan pada penjualan properti riil di Indonesia pada tarif tetap dari 5%. dasar adalah nilai transfer properti.
Jual Beli Akta Tanah
Pelaksanaan jual beli Akta Tanah dibuat sebelum Pejabat Tanah, yaitu notaris yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (PPAT) atau Kepala lokal dari Kabupaten (Camat PPAT). Biaya adalah 1% dari nilai properti.
Biaya hukum:
biaya hukum dinegosiasikan. biaya pengolahan untuk dokumen hukum berada di sekitar 0,5% sampai 1,5% dari nilai properti.
Biaya pendaftaran:
Biaya pendaftaran adalah sekitar 0,20% dari nilai properti. Biaya pendaftaran meliputi biaya administrasi dan materai IDR6,000 (US $ 0,45) per dokumen.
Tanah dan Bangunan Duty transfer (BPHTB)
Tanah dan pemindahan bangunan tugas dikenakan pada tarif tetap dari 5%, dan dibebankan kepada penjual. Basis pajak adalah nilai transfer properti. Ada sejumlah non-pajak yang bervariasi per wilayah, dan jumlah non-pajak adalah Rp80 juta (US $ 5.944) di Jakarta. Pajak ini berbeda dengan pajak transfer.
PAJAK AKUISISI BUMI DAN BANGUNAN (BPHTB)
Nilai properti IDR 2300000000
Kurang: Pajak-Bebaskan Jumlah Rp 80.000.000
= Kena Pajak Nilai Rp 2220000000
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 5% 111,000,000.00
Real Estat Biaya Agent's
real estate Biaya agent's adalah sekitar 5% dari nilai properti. Biaya tersebut dibayarkan oleh pembeli atau penjual, tetapi tidak keduanya.
sumber:http://www.globalpropertyguide.com/
SURAT PERINTAH MULAI KERJA ( SPMK )
No: 05/SPMK/September/2012
No: 05/SPMK/September/2012
Yang bertanda tangan di bawah ini selanjutnya di sebut sebagai pihak ke I:
I. Nama : H. Muadji Wijaya
Jabatan : Pimpinan Proyek Galaxy Regency
Alamat : Jl. Dinoyo Permai no.39 Malang
Jabatan : Pimpinan Proyek Galaxy Regency
Alamat : Jl. Dinoyo Permai no.39 Malang
Dengan ini telah memberi perintah untuk melaksanakan pekerjaan kepada yang
di sebut pihak ke II:
di sebut pihak ke II:
II. Nama : Eko Wahyudi
Jabatan : Pelaksana Teknik CV.SIDCOM JAYA
Alamat : Jl. Tebo selatan no.45 Malang
Jabatan : Pelaksana Teknik CV.SIDCOM JAYA
Alamat : Jl. Tebo selatan no.45 Malang
Macam / jenis / pekerjaan : Mengerjakan 5 UNIT rumah di proyek Galaxy
Regency jl. Simpang Neptunus Malang.
Regency jl. Simpang Neptunus Malang.
Nilai Kontrak Pekerjaan : Rp. 572,250,000.00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Dua
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Waktu Pelaksanaan : 10 Bulan ( Tgl 16 September 2012 s/d
16 Juli 2013 ).
16 Juli 2013 ).
Sistem Pembayaran : Full Finishring (100% selesai di kerjakan)
di bayar 90% dari nilai kontrak.
Sisa 10% untuk masa pemeliharaan selama 2
bulan selanjutnya di bayar lunas 100%.
Syarat-syarat pekerjaan:
di bayar 90% dari nilai kontrak.
Sisa 10% untuk masa pemeliharaan selama 2
bulan selanjutnya di bayar lunas 100%.
Syarat-syarat pekerjaan:
- Pekerjaan harus sesuai bestek gambar yang telah di sahkan/di tetapkan.
- Pekerjaan di laksanakan sejak surat perintah kerja ini di terbitkan
dan harus di selesaikan sesuai waktu pelaksanaan serta di serahkan
dengan baik kepada pemilik proyek.
dengan baik kepada pemilik proyek.
- Penerima perintah kerja ini sanggup memberikan jaminan mutu atas
pekerjaannya.
- Untuk menjamin mutu dan kelancaran proyek tersebut, mulai dari persiapan
sampai pelaksanaan di lapangan, pelaksana di harap bersedia dan selalu
berkoordinasi dengan pemberi proyek (pemilik proyek).
berkoordinasi dengan pemberi proyek (pemilik proyek).
Demikian Surat Perintah Kerja ini kami buat untuk di laksanakan sebaik-baiknya.
Di tetapkan di: Malang 16 September 2012,
Setuju dan sanggup: Penanggung Jawab Proyek
( Pihak Ke II ) ( Pihak Ke I )
Setuju dan sanggup: Penanggung Jawab Proyek
( Pihak Ke II ) ( Pihak Ke I )
Eko Wahyudi H. Muadji Wijaya
Pelaksana
Pelaksana
sumber : http://bc.vc/JOCzGYk